Ternyata Hakim yang Menangani Kasus Jessica Kini Digoyang Skandal Penyuapan

Hakim yang sebelumnya menangani perkara pembunuhan yang menyebabkan meninggalnya Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kini sedang digoyang skandal suap.

Hakin yang diketahui bernama Partahi Tulus Hutapea itu diduga terkait dalam sebuah penyuapan, namun tidak berhubungan dengan kasus Jessica melainkan dalam perkara yang lain.
Hakim Partahi disebut ketika sidang dengan terdakwa Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Hakim Partahi merupakan satu dari dua hakim yang duduk dalam perkara Jessica selain hakim ketua Kisworo dan Binsar Gultom.
Dalam dakwaan tersebut dua hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi dan hakim Casmaya disebutkan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terkait penerimaan suap dari bos dan staf Wiranatakusumah Legal & Consultant.
Pemberian suap yang bernilai 28 ribu dolar Singapura itu dilakukan melalui Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
“Terdakwa Ahmad Yani dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah turut serta melakukan perbuatan berupa memberi dan menjanjikan sesuatu berupa uang,” ujar Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menyebutkan bahwa tujuan uang pelicin tersebut diberikan dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Perkara yang merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) ditangani langsung oleh Hakim Partahi.
Gugatan yang didaftarkan pada 29 Oktober 2015 ini memang sudah beberapa kali berjalan sata Raoul masih jadi pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) menhubungi Santoso. Raoul juga menyampaikan keinginannya supaya majelis hakim menolak gugatan yang dilakukan oleh PT MMS.
“Pada 4 April yang lalu Raoul sudah menyampaikan keinginannya untuk memenangkan perkara tersebut dengan tujuan supaya majelis hakim menolak gugatan dari PT MMS,” ujar Jaksa Pulung.
Sebelumnya Raoul juga sudah memperkenalkan Yani sebagai anak buahnya kepada Santoso. Namun diketahui ia sempat ingin bernagkat ke luar negeri. Tujuan perkenalan itu ialah supaya Raoul tetap bisa memantau perkembangan kasus itu melalui Yani.
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, Jaksa lalu mendakwa Yani dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga saat ini Hakim Partahi belum memberikan klarifikasi resmi, karena hingga saat ini dirinya masing bersidang di kasus Jessica.
sumber: lihat.co.id

0 Response to "Ternyata Hakim yang Menangani Kasus Jessica Kini Digoyang Skandal Penyuapan"

Posting Komentar