Sungguh Kejam, Brigadir Ini Ternyata Tidak Hanya Memutilasi Tetapi Juga Membakar Potongan Tubuh Anggota Dewan

Sumatra Selatan kembali heboh dengan adanya kasus mutilasi atau pemotongan tubuh anggota DPRD Bandar Lampung. Pemotongan itu dilakukan oleh seorang Brigadir Medi Andika bersama Tarmidi.

Keduanya ini diketahui sudah dua kali membuang potongan tubuh anggota dewan tersebut. Kasus ini diketahui ketika seorang jaksa penuntu umum, Agus Primbodo membacakan dakwaan terhadap terdakwa Tarmidi pada hari Senin (10/10)
Dari keterangan jaksa diketahui bahwa saat itu Tarmidi sedang keluar dari rumah Brigadir Medi yang berlokasi di Perumahan Permata Biru, Kelurahan Sukarame. Mobil yang dikendarainya ini menuju ke Martapura, Sumatra Selatan. Di dalam mobil itu, ada brigadier Medi yang duduk disampingnya.
Diketahui Brigadir Medi ini tengah memutilasi seorang anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor. Seorang Brigadir ini ternyata membuang potongan tubuh itu di Ogan Komering ulu, Sumatera Selatan pada 16 April lalu.
Pada tanggal tersebut, di dalam mobil ini Brigadir tersebut ternyata membawa dua buah kardus. Isinya itu berisi potongan tubuh Pansor. Kejadian itu diketahui terjadi pada pukul 01.00 WIB.
Pada waktu tersebut keduanya ini telah sampai di Jalan Lintas Muara Dua, Desa Tanjung Kemala, Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Di tempat itu, Brigadir Medi meminta Tarmidi menghentikan laju mobilnya. Ia pun langsung membuka bagasi belakang mobil. Disana, Brigadir ini ternyata menurunkan satu kardus berisi potongan mayat Pansur itu.
Setelah itu, Brigadir Medi menyuruh untuk memutar balik mobil. Tepat di jembatan kedua, Brigadir Medi kembali menurunkan satu kardus yang juga berisi potongan tubuh Pansor ini
Ternyata kardus terakhir itu oleh Medi disiram dengan bensin kemudian dibakar. Jadi sebelum dibuang, potongan tubuhnya ini di bakar terlebih dahulu
Ketika semua sudah selesai, barulah Brigadir Medi ini kembali ke rumah dan memberikan jam tangan merek Seiko ke Tarmidi.
Mayat itu diketahui jasad dari M Pansor karena dari hasil uji DNA DNA gigi geraham, tulang tibia kiri, tulang tibia kanan, tulang humerus kiri dan tulang pinggul kiri itu sama persis dengan anaknya, Marisa Efrilia
Dengan adanya hal ini Tarmidi didakwa pasal 480 KUHP ayat ke-1 tentang penadahan dan pasal 181 KUHP tentang membuang mayat jo pasal 56 ke-1 KUHP. Sebba, ia juga ikut membuang mayat M Pansor di Sumatra Selatan.
sumber: lihat.co.id

0 Response to "Sungguh Kejam, Brigadir Ini Ternyata Tidak Hanya Memutilasi Tetapi Juga Membakar Potongan Tubuh Anggota Dewan"

Posting Komentar