Ketua MUI: Akidah dan Ajaran Dimas Kanjeng Sesat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan akan segera mengeluarkan fatwa sesat atas praktik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Fatwa tersebut akan keluar usai rapat tertutup membahas hasil temuan MUI Jawa Timur dan MUI Probolinggo.

" Dari laporan itu, MUI secara lengkap akan membuat fatwa," kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, di gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.
Meski baru akan disusun fatwanya, Ma'ruf memastikan aktivitas yang dilakukan Dimas Kanjeng di padepokannya termasuk tindak kesesatan bagi dari segi akidah maupun ajaran. 

Kesesatan Padepokan Dimas Kanjeng

Menurut Ma'ruf, kesesatan ajaran Dimas Kanjeng terletak pada penisbahan atau mendeklarasikan diri sebagai tokoh yang 'kun fa yakun'. Artinya, melambangkan diri dengan sifat Tuhan bahkan mengaku sebagai 'Tuhan'.

" Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi Fatwa MUI dan Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat," kata dia.
Selain fatwa, MUI juga mendesak pemerintah untuk menutup dan mengusut kasus kriminal padepokan Dimas Kanjeng hingga tuntas. MUI menduga ada banyak pihak yang terlibat dalam kriminalitas padepokan itu.

Ada Aktor Intelektual?

" MUI Pusat mendesak pemerintah membongkar jaringan padepokan yang luas, tidak hanya di Jawa Timur, tetapi juga Jawa Barat dan Sulawesi. Sebab, tidak mustahil ada aktor intelektual di dalamnya," kata dia.
Untuk para korban padepokan Dimas Kanjeng, MUI Pusat berharap pemerintah merehabilitasi pemikiran serta aspek ekonomi para anggota padepokan tersebut.
" Karena banyak dari anggota yang aspek ekonominya terpuruk. Sebab, mereka juga bagian dari bangsa kita," ucap dia.

0 Response to "Ketua MUI: Akidah dan Ajaran Dimas Kanjeng Sesat"

Posting Komentar